Halaman

Entri Populer

Minggu, 12 Agustus 2012

STUDI KASUS DP4 & DPT

ANALISA DP4 & DPT PEMILU
MENGGUNAKAN PROGRAM SIDAPIL

PEMILIHAN GUBERNUR
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA 2012

DI
KECAMATAN KEBON JERUK
JAKARTA BARAT















Sabtu, 22 Oktober 2011

ANALISA DPT PEMILU
Carut marut Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu sejak pemilu legislatif, pemilu presiden hingga pemilu kepada daerah d seluruh kabupaten/kota di Indonesia hingga saat ini seakan tak pernah berakhir.
DPT adalah produk akhir dari serangkaian proses pemutakhiran terhadap data pemilih sementara yang dilakukan KPU hingga menjadi DPT. Seharusnya DPT sudah steril dari berbagai permasalahan data pemilih. Namun kenyataannya selalu ada permasalahan DPT pada setiap pemilihan kepala daerah. Ketidakvalidan pada DPT sangat berpotensi menimbulkan sengketa pilkada bahkan tidak sedikit sengketa pilkada yang menyangkut DPT berujung di Mahkamah Konstitusi.
Mencermati dan menganalisa berbagai DPT diberbagai kota di Indonesia dari berbagai pemilu baik DPT Pileg, Pilpres dan Pilkada ditemukan pola kesalahan yang sama. Kesalahaan-kesalahan dalam DPT tersebut yaitu :
1. NIK kosong
2. TTL kosong
3. Invalid NIK
4. NIK vs TTL
5. NIK sama (nama beda tapi NIK sama)
6. NIK, nama & TTL sama (data identik sempurna/ganda)
7. Nama & TTL sama (data identik dengan NIK berbeda)
8. modifikasi NIK (NIK yang seharusnya hanya berupa kombinasi angka-angka tetapi dikombinasikan dengan menyisipkan huruf)
9. data dibawah umur
10. data pemilih fiktif (identitas lengkap tetapi fiktif)
Kesalahan-kesalahan tersebut di atas dapat dibagi dalam 2 kelompok :
1. Kesalahan dari DP4
DP4 yang diterima dari dinas kependudukan tidak dapat diasumsikan sebagai data penduduk yang sudah valid. Masih dimungkinkan adanya data penduduk ganda, penduduk yg sudah meninggal maupun penduduk yang sudah pindah
Kesalahan-kesalahan pada data DP4 yaitu :
A. Data penduduk ganda pada DP4 ada 2 yaitu :
- data ganda dengan NIK sama
- data ganda dengan NIK berbeda (nama, tanggal lahir sama)
a. berada pada alamat yang sama
b. berada pada alamat alamat berbeda
B. NIK tidak sesuai dengan tanggal lahir
NIK kependudukan terdiri dari 16 digit angka, 6 digit pertama adalah kode wilayah, 6 digit kedua adalah tanggal lahir dan 4 digit terakhir adalah nomor unik. 6digit kedua berupa tanggal tahir dengan format ddmmyy, untuk jenis kelamin perempuan tanggal ditambah 40 (dd+40)
Misal : kelamin: lk ttl: 21-05-1984 maka NIK adalah xxxxxx210584xxxx
kelamin: pr ttl: 21-05-1984 maka NIK adalah xxxxxx610584xxxx
Semula saya berpikir masalah seperti ini tidak akan ada dan tidak boleh ada pada data kependudukan tetapi pada kenyataannya masalah ini ada !!!
2. Kesalahan dari KPU
Kesalahan yang dapat dibuat oleh KPU adalah terlalu banyak memberi kelonggaran dalam menerima data tambahan tanpa disertai data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan diantarannya menerima data tanpa identitas lengkap (tanpa NIK/tanggal lahir/alamat) ataupun data dengan identitas palsu
Hari gini rasanya kecil kemungkinan seseorang untuk tidak memiliki KTP/KK. Mengurus SIM, perbankan, urusan notaris, pernyaratan nikah, mengurus anak sekolah dan hal-hal lain dipastikan memerlukan KTP/KK. Kalaupun ditemukan adanya penduduk tidak memiliki KTP/KK seharusnya diserta surat keterangan desa/kelurahan yang menyatakan yang bersangkutan adalah warga/penduduk desa/kelurahan tersebut.
Sebagai akibatnya muncullah data dengan NIK kosong, tanggal lahir kosong, identitas fiktif bahkan memungkinkan masuknya data fiktif

Jumat, 21 Oktober 2011


DP4 SEBAGAI DASAR PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PEMILU

Berdasarkan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu yang baru saja disahkan DPR bahwa KPU adalah lembagan penyelenggara pemilu yang bersifat nasional salah satu tugas dan wewenang KPU adalah memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.

Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) adalah data kependudukan yang diterbitkan pemerintah terkait penyiapan data pemilih pemilu.DP4 berisikan data penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pemilu yang diterimakan kepada KPU. DP4 berisi berisi data no, Nomor Identitas Kependudukan/NIK, Nama, Tempat tanggal lahir/TTL, usia,: status perkawinan, jenis kelamin dan alamat..

Mengamati Kesalahan dalam DP4
Berkaca pada carut-marutnya DPT tentu kita harus berasumsi bahwa DP4 masih belum valid, kita perlu mengoreksi setiap valiabel dalam DP4.
1.      NIK adalah identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diterbitkan oleh dinas kependudukan. NIK terdiri dari 16 digit. Yang terbagi atas 6 digit pertama berisi kode wilayah, 6 digit kedua berisi tanggal lahir, 4 digit terakhir nomer unik kependudukan
Jadi perlu dicermati bahwa NIK terdiri dari 16 digit berupa susunan angka..
2.      Kesalahan penulusan nama, tempat dan tanggal lahir.
a.      Kesalahan penulisan nama

 
Dalam penulisan nama dijumpai adanya kesalahan :
-                                  data penduduk yang tidak ada namanya, ada juga nama diisi dengan tanda baca (- , ], spasi )
-                                  penulisan singkatan nama: ada yang diakhiri (.) ada yang tanpa akhiran (.) misalnya: A ZULBAIRI dan A. SADIBI
-                                   penulisan nama dengan sebutan seperti : BUSANI / B. NOR HOLIFA

b Kesalahan penulisan tempat lahir

 
Dalam penulisan tempat lahir dijumpai adanya kesalahan :
-    Tempat lahir kosong
-    Penulisan diawali dengan tanda baca ( spasi, koma, angka)
-    Kesalahan ejaan dan kesalahan penulisan seperti BANKALAN (dimaksud BANGKALAN) dan YROBOLING (dimaksud PROBOLINGGO)




Penulisan tempat lahir seharusnya nama kota/kabupaten sesuai dengan penulisan di KTP, tetapi disini dijumpai kesalahan berupa:
-    Penulisan tempat lahir dengan nama desa/kecamatan seperti ARDIRJO dan AMPENAN
-    Penulisan tempat lahir dengan nama propinsi BANTEN dan KALTENG
-    Penulisan tempat lahir dengan nama pulau seperi BALI dan LOMBOK

  1. Kesalahan penulisan tahun lahir

Kesalahan penulisan tanggal lahir menyebabkan umur seseorang tidak menunjukkan umur yang sesungguhnya. Kesalahan yang ekstrim mengakibatkan umur seseorang menjadi tidak wajar seperti sesesorang berusia ratusan tahun atau bahkan minus ratusan tahun.


3.      Alamat adalah domisili tempat tinggal. Untuk daerah perkotaan biasanya alamat dituliskan dengan nama jalan, sedangkan untuk pedesaan biasanya ditulis dusun/kampung. Namun demikian penulisan alamat pasti ada nama desa/kelurahan, RT, RW sebagai dasar pembagian wilayah daerah.

Perlu dicermati adanya adanya alamat ganda, RT/RW diluar batas kewilayahan seperti RT. 0 / RW 0

4.      Status perkawinan
Perlu dicermati adanya data penduduk dibawah umur dengan status kawin

Untuk kebutuhan data pemilih sebenarnya masih ada 2 variabel yang semestinya ditambahkan yaitu Kartu Keluarga/KK dan pekerjaan. KK untuk mengetahui jumlah KK pemilih, jumlah pemilih dalam keluarga. Status pekerjaan pada data diperlukan karena adanya status pekerjaan yang tidak diperbolehkan sebagai pemilih yaitu TNI/Polri.