DP4 SEBAGAI DASAR PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PEMILU
Berdasarkan
Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu yang baru saja disahkan DPR bahwa KPU
adalah lembagan penyelenggara pemilu yang bersifat nasional salah satu tugas
dan wewenang KPU adalah memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya
sebagai daftar pemilih.
Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) adalah data
kependudukan yang diterbitkan pemerintah terkait penyiapan data pemilih
pemilu.DP4 berisikan data penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pemilu
yang diterimakan kepada KPU. DP4
berisi berisi data no, Nomor Identitas Kependudukan/NIK, Nama, Tempat tanggal
lahir/TTL, usia,: status perkawinan, jenis kelamin dan alamat..
Mengamati Kesalahan dalam DP4
Berkaca
pada carut-marutnya DPT tentu kita harus berasumsi bahwa DP4 masih belum valid,
kita perlu mengoreksi setiap valiabel dalam DP4.
1.
NIK adalah
identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk
Indonesia.
NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diterbitkan oleh dinas
kependudukan. NIK terdiri dari 16 digit. Yang terbagi atas 6 digit pertama
berisi kode wilayah, 6 digit kedua berisi tanggal lahir, 4 digit terakhir nomer
unik kependudukan
Jadi
perlu dicermati bahwa NIK terdiri dari 16 digit berupa susunan angka..
2.
Kesalahan penulusan
nama, tempat dan tanggal lahir.
a.
Kesalahan penulisan nama
Dalam penulisan nama dijumpai adanya kesalahan :
-
data penduduk
yang tidak ada namanya, ada juga nama diisi dengan tanda baca (- , ], spasi )
-
penulisan
singkatan nama: ada yang diakhiri (.) ada yang tanpa akhiran (.) misalnya: A ZULBAIRI dan A. SADIBI
-
penulisan nama dengan sebutan seperti : BUSANI / B. NOR HOLIFA
b Kesalahan penulisan tempat lahir
Dalam penulisan tempat lahir dijumpai adanya
kesalahan :
- Tempat lahir kosong
- Penulisan diawali dengan tanda baca ( spasi, koma,
angka)
- Kesalahan ejaan dan kesalahan penulisan seperti BANKALAN (dimaksud BANGKALAN) dan YROBOLING (dimaksud
PROBOLINGGO)
Penulisan tempat lahir seharusnya nama kota/kabupaten
sesuai dengan penulisan di KTP, tetapi disini dijumpai kesalahan berupa:
- Penulisan tempat lahir dengan nama desa/kecamatan
seperti ARDIRJO dan AMPENAN
- Penulisan tempat lahir dengan nama propinsi BANTEN
dan KALTENG
- Penulisan tempat lahir dengan nama pulau seperi BALI
dan LOMBOK
- Kesalahan
penulisan tahun lahir
Kesalahan
penulisan tanggal lahir menyebabkan umur seseorang tidak menunjukkan umur yang
sesungguhnya. Kesalahan yang ekstrim
mengakibatkan umur seseorang menjadi tidak wajar seperti sesesorang berusia
ratusan tahun atau bahkan minus ratusan tahun.
3.
Alamat adalah
domisili tempat tinggal. Untuk daerah perkotaan biasanya alamat dituliskan
dengan nama jalan, sedangkan untuk pedesaan biasanya ditulis dusun/kampung.
Namun demikian penulisan alamat pasti ada nama desa/kelurahan, RT, RW sebagai
dasar pembagian wilayah daerah.
Perlu
dicermati adanya adanya alamat ganda, RT/RW diluar batas kewilayahan seperti
RT. 0 / RW 0
4.
Status
perkawinan
Perlu
dicermati adanya data penduduk dibawah umur dengan status kawin
Untuk
kebutuhan data pemilih sebenarnya masih ada 2 variabel yang semestinya
ditambahkan yaitu Kartu Keluarga/KK dan pekerjaan. KK untuk mengetahui jumlah
KK pemilih, jumlah pemilih dalam keluarga. Status pekerjaan pada data
diperlukan karena adanya status pekerjaan yang tidak diperbolehkan sebagai
pemilih yaitu TNI/Polri.