Halaman

Entri Populer

Jumat, 21 Oktober 2011


DP4 SEBAGAI DASAR PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PEMILU

Berdasarkan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu yang baru saja disahkan DPR bahwa KPU adalah lembagan penyelenggara pemilu yang bersifat nasional salah satu tugas dan wewenang KPU adalah memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.

Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) adalah data kependudukan yang diterbitkan pemerintah terkait penyiapan data pemilih pemilu.DP4 berisikan data penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pemilu yang diterimakan kepada KPU. DP4 berisi berisi data no, Nomor Identitas Kependudukan/NIK, Nama, Tempat tanggal lahir/TTL, usia,: status perkawinan, jenis kelamin dan alamat..

Mengamati Kesalahan dalam DP4
Berkaca pada carut-marutnya DPT tentu kita harus berasumsi bahwa DP4 masih belum valid, kita perlu mengoreksi setiap valiabel dalam DP4.
1.      NIK adalah identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diterbitkan oleh dinas kependudukan. NIK terdiri dari 16 digit. Yang terbagi atas 6 digit pertama berisi kode wilayah, 6 digit kedua berisi tanggal lahir, 4 digit terakhir nomer unik kependudukan
Jadi perlu dicermati bahwa NIK terdiri dari 16 digit berupa susunan angka..
2.      Kesalahan penulusan nama, tempat dan tanggal lahir.
a.      Kesalahan penulisan nama

 
Dalam penulisan nama dijumpai adanya kesalahan :
-                                  data penduduk yang tidak ada namanya, ada juga nama diisi dengan tanda baca (- , ], spasi )
-                                  penulisan singkatan nama: ada yang diakhiri (.) ada yang tanpa akhiran (.) misalnya: A ZULBAIRI dan A. SADIBI
-                                   penulisan nama dengan sebutan seperti : BUSANI / B. NOR HOLIFA

b Kesalahan penulisan tempat lahir

 
Dalam penulisan tempat lahir dijumpai adanya kesalahan :
-    Tempat lahir kosong
-    Penulisan diawali dengan tanda baca ( spasi, koma, angka)
-    Kesalahan ejaan dan kesalahan penulisan seperti BANKALAN (dimaksud BANGKALAN) dan YROBOLING (dimaksud PROBOLINGGO)




Penulisan tempat lahir seharusnya nama kota/kabupaten sesuai dengan penulisan di KTP, tetapi disini dijumpai kesalahan berupa:
-    Penulisan tempat lahir dengan nama desa/kecamatan seperti ARDIRJO dan AMPENAN
-    Penulisan tempat lahir dengan nama propinsi BANTEN dan KALTENG
-    Penulisan tempat lahir dengan nama pulau seperi BALI dan LOMBOK

  1. Kesalahan penulisan tahun lahir

Kesalahan penulisan tanggal lahir menyebabkan umur seseorang tidak menunjukkan umur yang sesungguhnya. Kesalahan yang ekstrim mengakibatkan umur seseorang menjadi tidak wajar seperti sesesorang berusia ratusan tahun atau bahkan minus ratusan tahun.


3.      Alamat adalah domisili tempat tinggal. Untuk daerah perkotaan biasanya alamat dituliskan dengan nama jalan, sedangkan untuk pedesaan biasanya ditulis dusun/kampung. Namun demikian penulisan alamat pasti ada nama desa/kelurahan, RT, RW sebagai dasar pembagian wilayah daerah.

Perlu dicermati adanya adanya alamat ganda, RT/RW diluar batas kewilayahan seperti RT. 0 / RW 0

4.      Status perkawinan
Perlu dicermati adanya data penduduk dibawah umur dengan status kawin

Untuk kebutuhan data pemilih sebenarnya masih ada 2 variabel yang semestinya ditambahkan yaitu Kartu Keluarga/KK dan pekerjaan. KK untuk mengetahui jumlah KK pemilih, jumlah pemilih dalam keluarga. Status pekerjaan pada data diperlukan karena adanya status pekerjaan yang tidak diperbolehkan sebagai pemilih yaitu TNI/Polri.

Tidak ada komentar: